Satgassus Polri Lakukan Pencegahan Korupsi Illegal Drilling

satgassus polri lakukan pencegahan korupsi illegal drilling 64151

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Satgassus Pencegahan
Korupsi Polri melakukan untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum dalam
illegal drilling.

Yudi Purnomo Anggota selaku Satgassus menyampaikan bahwa
salah satu kegiatan pencegahan Polri dilakukan bersama Ditjen Migas, SKK Migas,
dan PT Pertamina Hulu Energi. Kemudian, dilakukan kegiatan Focus Group
Discussion (FGD) Perumusan Kebijakan Penanganan Illegal Drilling di The Westin
Jakarta. 

“FGD ini adalah FGD Kedua yang merupakan kelanjutan dari FGD
Pertama di Palembang pada pertengahan bulan Juli 2023 yang lalu,” ujarnya dalam
keterangan tertulis, Jumat (29/9/23).

FGD pertama tersebut pada umumnya diikuti oleh para pemangku
kepentingan daerah di wilayah Jawa dan Sumatera yang secara langsung menghadapi
cukup banyak permasalahan di lapangan mengenai illegal drilling ini seperti
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten terkait, perwakilan SKK Migas dan PT
Pertamina Hulu Energi di daerah, aparat penegak hukum di daerah, serta BUMD dan
KUD yang mengelola sumur masyarakat. Lalu, dari FGD pertama telah diperoleh
banyak informasi mengenai permasalahan dan upaya penyelesaian yang sudah
dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan di tingkat daerah, sekaligus juga
keberhasilan, kegagalan, kendala, serta saran perbaikannya.

 

“Salah satu permasalahan illegal drilling yang ditemukan
adalah belum adanya kebijakan atau regulasi yang komprehensif dalam penanganan
sumur minyak masyarakat tanpa izin atau tanpa ikatan kontrak yang sah,”
jelasnya.

FGD Kedua kemudian dilakukan dengan mengusung tema Solusi
perbaikan kebijakan, tata kelola, dan pemberdayaan masyarakat dalam penanganan
illegal drilling. Kali ini FGD ditujukan untuk mendapatkan masukan tentang
berbagai alternatif solusi yang komprehensif dalam penanganan illegal drilling
ini, baik secara represif maupun preventif, sehingga selanjutnya diharapkan
Ditjen Migas Kementerian ESDM akan dapat menyusun dan memproses draft regulasi
yang selaras dengan berbagai kepentingan para pihak terkait.

Ditambahkan Iguh Sipurba selaku Ketua Tim Pencegahan Korupsi
Migas, diharapkan dengan adanya draft regulasi pengelolaan minyak dan gas bumi
yang komprehensif, dapat kiranya segera ditindaklanjuti oleh para pihak terkait
secara lebih intensif. Dengan demikian, bisa menjadi regulasi yang resmi dan
dapat segera dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan terkait untuk
mengatasi permasalahan tersebut, termasuk menekan dan mencegah potensi
munculnya perbuatan korupsi.

“Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan selalu siap
mendukung dan membantu para pemangku kepentingan terkait dalam upaya
memperbaiki dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola usaha minyak
dan gas bumi, khususnya di sektor hulu, secara berkesinambungan untuk
kepentingan negara dan masyarakat Indonesia,” ungkapnya.