Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Satuan Tugas Tindak
Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri mengungkap kembali beberapa kasus
TPPO jaringan internasional.
Kasus pertama, pengungkapan jaringan TPPO dengan modus
mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi.
“Di kasus ini, ada dua laporan dengan lima orang
tersangka. Pengungkapan berawal dengan adanya informasi dari Kedutaan Besar RI
di Riyadh, Arab Saudi, tentang penanganan kasus WNI yang terindikasi TPPO untuk
diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga,” ujar Dirtipidum Bareskrim
Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro di Jakarta, Selasa (27/6/23).
Dari pengusutan informasi itu, penyidik kemudian meringkus
tersangka NW di Purwodadi, RNH di Pati, dan K di Kudus. Brigjen Pol. Djuhandani
menyatakan, tersangka NW berperan sebagai perekrut korban, RNH selaku penampung
korban, dan K selaku yang memproses dan membiayai keberangkatan korban ke Arab
Saudi.
Lalu, kasus TPPO selanjutnya yang masih dengan tujuan negara
Arab Saudi, terbongkar setelah video korban yang dieksploitasi oleh majikannya
tersebar di media sosial. Oleh polisi, korban kemudian diselamatkan dan telah
kembali ke Indonesia.
Dari temuan itu, polisi kemudian bergerak menyelidiki.
Sebanyak tiga orang ditangkap. Mereka adalah RI selaku perekrut korban, YN dan
MI sebagai penampung korban, dan F yang berkoordinasi dengan agen di Arab
Saudi.
“Untuk tersangka YN ini buron dan sudah kami masukkan
ke dalam DPO (daftar pencarian orang),” terang Brigjen Pol. Djuhandani.
Selanjutnya, untuk kasus TPPO berkedok program magang ke
luar negeri, diungkap setelah ada laporan dari korban ZA dan FY ke pihak KBRI
Tokyo, Jepang.
“Bahwa korban bersama sembilan orang mahasiswa lainnya
dikirimkan oleh politeknik untuk melaksanakan magang di perusahaan Jepang,
namun korban diperkerjakan sebagai buruh,” jelas Brigjen Pol. Djuhandani.
Korban yang berkuliah di salah satu kampus politeknik itu,
ditawari oleh direktur G untuk mengikuti program magang di Jepang selama satu
tahun.
“Jadi, korban diberangkatkan dengan menggunakan visa
pelajar yang berlaku selama satu tahun. Setelah habis masa berlaku,
diperpanjang menjadi visa kerja. Korban sempat menghubungi pihak politeknik
tapi malah diancam jika korban memutus kerja sama maka akan di drop out,”
jelas Brigjen Pol. Djuhandani.
Pengungkapan kasus TPPO terakhir yakni berawal dari laporan
di Polda Sulawesi Tengah adanya dugaan penculikan anak atas inisial A. Namun,
di tengah penyelidikan, A rupanya diserahkan oleh sang ibu, SS, ke perempuan
berinisial F, dan dibawa ke Jakarta.
Polda Sulteng lantas berkoordinasi dengan Polres Metro Kota
Bekasi, dan menggeledah tempat yang diduga jadi penampungan A. Di sana,
penyidik menemukan ada dua bayi yang diduga akan dijual.
“Dari serangkaian proses, kami berhasil menangkap tiga
tersangka yakni SA, E, dan DM. Pelaku menyebut bahwa harga bayi laki-laki senilai
Rp13-15 juta. Sementara untuk bayi perempuan, di kisaran Rp15-23 juta. Untuk
keuntungan yang diperoleh para tersangka yakni Rp500 ribu sampai Rp2
juta,” jelas Brigjen Pol. Djuhandani.