Satgas TPPO Polda NTB Gerebek Kantor Pengiriman PMI di Mataram

satgas tppo polda ntb gerebek kantor pengiriman pmi di mataram 62045

Bid TIK Polda Kepri – Mataram. Satuan Tugas (Satgas)
tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Polda NTB menggerebek kantor salah satu
perusahaan pemberangkatan Pegawai Migran Indonesia (PMI) di Jalan Transmigrasi,
Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Senin (7/8/23).

Satgas TPPO datang ke kantor perusahaan tersebut menindak
lanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan ada calon PMI yang akan dikirim ke
luar negeri.

”Mereka (calon PMI) sudah mengumpulkan dan menyetorkan uang
kepada PJTKI dengan jumlah bervariasi,” ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombes.
Pol. Teddy Ristiawan, S.H.,
S.I.K.,
M.H.

Dijelaskan, para korban sudah menyetorkan uang kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dengan jumlah bervariasi.

“Ada yang Rp 30 juta, Rp 40 juta, bahkan ada yang Rp 50
juta,” sebut Dirreskrimum Polda NTB.

 

Jumlah korban kurang lebih mencapai 130 orang. Mereka sudah
menyetorkan uang setahun lalu, namun hingga saat ini belum jelas kapan akan
diberangkatkan.

Untuk sementara, kasus dugaan penipuan pemberangkatan PMI
tersebut, mengarah ke tindak pidana penipuan. Akan tetapi tidak menutup
kemungkinan mengarah ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Saat ini, penyelidik sudah mengamankan kepala cabang perusahaan
PJTKI tersebut, inisial RY, Kepala
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB Mangiring
Hasoloan Sinaga tidak memungkiri bahwa PJTKI tersebut perusahaan resmi yang
terdaftar di P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).

Yang menjadi persoalan adalah penundaan pemberangkatan yang
menyebabkan adanya protes. Penundaan pemberangkatan terjadi, disebabkan karena
Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) yang sudah kedaluwarsa.

Menyinggung uang para korban, Mangiring menyebutkan bahwa
sudah ada kesepakatan dengan Disnakertrans NTB untuk mengajukan biaya para
korban yang sudah disetorkan.

“Ini kita sudah kesepakatan dengan Disnakertrans NTB, untuk
mengajukan biaya-biaya mereka yang sudah disetor, akan dilakukan pencairan,
deposito dari P3MI nya untuk membayar kembali kepada para korban,” ungkapnya.