Satgas Pencegahan Tindak Pidana Pertanahan Sulut Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN RI

satgas pencegahan tindak pidana pertanahan sulut terima penghargaan dari kementerian atr bpn ri 67438

Untuk skala Nasional, secara keseluruhan Tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan telah berhasil menangani 86 kasus, dengan total sebanyak 62 kasus telah diselesaikan dan telah ditetapkan sebanyak 159 tersangka, dengan potensial kerugian yang dapat diselamatkan ialah sebesar lebih dari Rp 13.297.682.138.500,- dan lebih dari 8.018 Ha bidang tanah dapat diselamatkan dari modus kejahatan pertanahan. Angka ini meningkat dari tahun 2022 yang hanya 678 Ha bidang tanah.

“Saya juga meminta dukungan dari segenap jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Provinsi Sulawesi Utara agar selalu memberi dukungan kepada Kementerian ATR/BPN dalam upaya-upaya pemberantasan mafia tanah dan penyelesaian tindak pidana pertanahan,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Kapolda pun berharap dengan penghargaan ini akan semakin meningkatkan kinerja untuk melakukan penegakan hukum, penanganan perkara pertanahan.

“Ini merupakan sebuah penghargaan, prestasi dan apresiasi dari Menteri kepada para penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan BPN, yang diberikan. Ini juga bisa menjadi motivasi kepada personel yang lain untuk bekerja lebih maksimal, sehingga penyelesaian perkara apapun itu bisa menjadi sebuah prestasi dan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Kapolda.