“Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan
daerah,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas
Polri Kombes Pol. Dr. Nurul
Azizah S.I.K., M.Si. pada Jumat yang dikutip dari antaranews.
Kabag Penum
menjelaskan Satgas Pangan Polri telah menginformasikan kepada kepala satuan
wilayah (kasatwil) untuk membantu Pemerintah melakukan pemantauan terhadap
peredaran obat sirop di wilayah. “Para
kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan,” tambah
Nurul.
Untuk
sementara Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga
kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan
tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai
ada pengumuman resmi dari Pemerintah
Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak
menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat
sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal itu.
Sejauh ini Pemerintah
tidak melarang penggunaan paracetamol, namun melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang
mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya ialah etilen glikol (EG).
Diketahui, Kementerian
Kesehatan telah menerbitkan
instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus
gangguan ginjal akut pada anak pada Selasa .