Bid TIK Polda Kepri – Mappi. Sat Binmas Polres Mappi melakukan sosialisasi UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang larangan membawa senjata tajam (sajam) di tempat umum kepada tokoh-tokoh masyarakat yang berada di Kota Kepi. Sosialisasi dipimpin Kasat Binmas Polres Mappi Iptu Ary Prijanggodo juga meminta masyarakat agar dapat membantu pihak kepolisian untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang UU tersebut.