Sanksi Tilang Uji Emisi Akan Kembali Diberlakukan 1 November di DKI

sanksi tilang uji emisi akan kembali diberlakukan 1 november di dki 64877

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polda Metro Jaya
mengimbau warga melakukan uji emisi terhadap kendaraannya sebelum kembali
diberlakukan tilang bagi kendaraan yang gas buangnya melebihi ketentuan ambang
batas mulai 1 November 2023.

“Makanya satu bulan ini betul-betul diharapkan
masyarakat untuk segera melakukan uji emisi tersendiri,” ujar Direktur
Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., Minggu
(15/10/23).

Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya hingga kini
masih melakukan sosialisasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK) kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi sendiri sepanjang bulan
Oktober ini.

Polda Metro Jaya memastikan tilang uji emisi ini
diprioritaskan untuk kawasan dengan tinggi polusi udara yang ada di DKI
Jakarta.

 

Terkait teknis penilangan uji emisi disebutkan masih sama
seperti sebelumnya, yakni bagi kendaraan yang tidak lolos, nominal dendanya
adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan denda
tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU
LLAJ.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah berkoordinasi
dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tilang uji
emisi yang diberlakukan mulai 1 November 2023.

Dikutip dari laman https://ujiemisi.jakarta.go.id/, hingga
Minggu ini tercatat 1.264.206 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji
emisi, yang terdiri dari 1.142.116 unit kendaraan roda empat dan 122.090 unit
kendaraan roda.