“Dalam proses penanganan: 38 video,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri.
Sebelumnya, Polri menggandeng Kominfo untuk melakukan take down terhadap video-video YouTuber Muhammad Kece yang dinilai kontroversial. Ada sekitar 400 video terkait Muhammad Kece yang diajukan ke YouTube untuk di-take down setelah dilakukan analisis.
“Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah-belah. Maka dilakukan analisis, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down. Yang melakukan take down itu kewenangannya di Kominfo. Kominfo mengajukan kepada pihak YouTube. Tentu ini harus mendapat jawaban dari YouTube,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri mengungkapkan, dari 400 video yang diajukan untuk di-take down, 20 di antaranya sudah dikabulkan YouTube. Adapun pengajuan untuk pemblokiran itu dilakukan sejak Minggu (22/8).