Saling Buat Laporan, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus KDRT di Depok

saling buat laporan polda metro jaya ambil alih kasus kdrt di depok 58735

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Ditreskrimum Polda Metro
Jaya resmi mengambil alih penanganan kasus KDRT suami istri di Depok.

Kasus KDRT tersebut awalnya ditangani oleh Polres Metro
Depok setelah pasangan suami istri itu saling membuat laporan atas kekerasan
yang mereka alami.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes.
Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan salah satu alasan pelimpahan
karena kasus KDRT ini sudah menjadi perhatian publik.

“Melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas,
kelengkapan piranti baik itu secara struktural, kemampuan personel maka
sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse
Kriminal Umum,” jelasnya, seperti dilansir Antaranews, Kamis (25/5).

 

Kombes. Pol. Trunoyudo mengungkapkan bahwa Kapolda Metro
Jaya juga berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan.

“Mengingat di situ ada satuan subnya baik satuan kerja
subnya itu adalah dari subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU
KDRT,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes. Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa
komitmen Kapolda Metro Jaya apa yang menjadi keresahan, perhatian publik ini
menjadi konsistensi Kapolda untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan
ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan terstruktur.     

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami dan istri di Depok
saling lapor ke pihak berwajib terkait kasus KDRT. Berdasarkan penyelidikan,
Polres Metro Depok lantas menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen
Heroes Baruno mengatakan KDRT ini dipicu ketersinggungan saat sang suami
menanyakan masalah keuangan kepada sang istri. Ketersinggungan itu lantas
berujung cekcok hingga aksi kekerasan.