Rocky Gerung Minta Penundaan Pemeriksaan

rocky gerung minta penundaan pemeriksaan 63126

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Penyidik Direktorat
Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri batal memeriksa Rocky Gerung
hari ini (4/9/23). Pemeriksaan itu sebelumnya dijadwalkan berlangsung pertama
kalinya terkait kasus dugaan berita bohong dan penghinaan terhadap Presiden
Jokowi.

“Reza tim kuasa hukum Rock Gerung menyampaikan, hari
ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan,” ujar Direktur
Tipidum Brigjen. Pol. Djuhandani saat dikonfirmasi, Senin (4/9/23).

Menurut Direktur, pemeriksaan Rocky Gerung akan dijadwalkan
ulang lusa (6/9/23).

 

“Kuasa hukumnya meminta pemeriksaan diundur tanggal
6 September,” ungkap Direktur.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik menerima 24
laporan, yakni 2 laporan Bareskrim, tiga laporan di Polda Metro Jaya, 11
laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah,
tiga laporan di Polda Sumatera Utara, dan dua laporan polisi lainnya. Penyidik
juga sudah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi
juga telah dilakukan terhadap 74 orang dan 13 saksi ahli.

Dalam kasus ini, Rocky Gerung dilaporkan atas Pasal 14 dan
atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana.