Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polisi menyatakan hingga
tersangka Rihana dan Rihani dilakukan penahanan mulai hari ini atas kasus
dugaan tindak pidana penipuan reseller Iphone. Usai penangkapannya, jumlah
korban yang terdata oleh penyidik mencapai 18 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol.
Hengky Haryadi menerangkan bahwa penipuan reseller iPhone ini berawal saat
Rihana dan Rihani mengunggah produk-produk Apple berupa Handphone iPhone 12,
13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dan lain-lain.
Dalam setiap produk yang dijualnya dengan sistem pre-order,
diberikan potongan harga, yakni Rp800.000 untuk Handphone, potongan Rp200.000
Air Pods, Rp300.000 untuk Apple Watch, dan potongan Rp500.000 untuk Macbook.
Para korbanpun tertarik dan telah melakukan pembelian pada November 2021 sampai
Maret 2022 hingga barang datang.
“Korban melakukan pre order kepada para tersangka dan benar
barang tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua minggu, karena korban
mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada, sehingga korban melakukan
pemesanan dengan jumlah yang banyak. Namun, sejak April 2022 sampai dengan
sekarang para tersangka tidak mengirim dan memberikan produk-produk Apple
berupa Handphone iPhone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dll,” jelas
Direktur, Selasa (4/7/23).
Ditambahkannya, sejauh ini terdapat 18 laporan polisi dengan
total kerugian korban mencapai Rp35 Miliar. Namun, penyidik masih terus
mendalami untuk mengetahui apakah nilai tersebut sudah menyeluruh.
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan keduanya dengan
Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling
lama empat tahun.