Persemian gedung baru Sat Reskrim tersebut dihadiri Kapolres dan Polres Bimas dan PJU Polda NTB, Walikota Bima, Kepala BNNK Bima, perwakilan dari Dandim 1608 Bima, Ketua Pengadilan Negeri Bima, Kepala Rutan Bima beserta Kadis PUPR Kota Bima.
Dalam sambutannya, Kapolda NTB menyampaikan penyidik harus memiliki sertifikasi berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2010. Penyidik juga harus mengasah diri untuk bekerja dengan baik, jalankan tugas untuk pemanfaatan keadilan sehingga melahirkan keadilan yang merata bagi masyarakat. “Prinsipnya harus penegakkan hukum yang berkeadilan,” tegas Kapolda.
Diakhir, Kapolda NTB mengatakan tindak pidana harus ditindak serius. Seperti pidana korupsi, narkoba, pelecehan seksual terhadap anak, ilegal logging serta tindak pidana umum lain.