Bid TIK Polda Kepri – Semarang. Lima bintara oknum pelaku aksi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 resmi dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Hal itu diputuskan usai pelaksanaan sidang etik pagi ini.
“Bapak Kapolda sudah melakukan PK dan diputuskan di-PTDH. Terhadap yang bersangkutan sudah dipatsus oleh Propam,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes. Pol. M. Iqbal Alqudusy, Senin .