(Polres) Tarakan, Polda Kaltara melalui Satuan Unit Pidana Umum Sat Reskrim
berhasil mengungkap perkara pencurian di toko roti Blue Berry Bakery yang
terjadi pada Jumat .
Pelaku diketahui berinisial IN (18 tahun, tidak bekerja), seorang residivis
kasus pencurian motor yang sebelumnya diamankan oleh Polsek Tarakan Barat pada
tahun 2020.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku meliputi 1
unit Hp iPhone 7 warna putih, 1 unit motor Yamaha M3 warna hitam, 1 buah kunci
tang, 1 lembar baju warna merah, serta uang tunai sebesar Rp.409.000.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP
Randa Sakthika Putra, S.Tr.K.,
S.I.K., menjelaskan, pencurian ini terjadi di Blue Berry Bakery, yang berlokasi
di JI Mulawarman No. 14, RT 24 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan
Barat. Pencurian terjadi pada pukul 02:00 WITA.
“Kronologis kejadian bermula saat pelapor, pemilik toko,
mengecek CCTV dan menemukan bahwa semua monitor CCTV telah mati. Setelah
memeriksa ruangan tempat beroperasinya CCTV, ditemukan bahwa kabel-kabel CCTV
telah dirusak, namun lampu ruangan tersebut tetap menyala. Pemilik toko
kemudian menemukan bahwa uang pada laci tempat penyimpanan telah hilang, Pada
pemeriksaan video CCTV, terlihat seorang pelaku yang menggunakan penutup wajah
berlalu di depan toko dengan naik ke kanopi. Video ini diambil pada pukul 02:00
WITA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperkirakan pemilik toko mengalami
kerugian sekitar Rp.20.000.000. Kejadian ini dilaporkan kepada pihak berwajib
untuk proses lebih lanjut.” jelas AKP Randa Sakthika Putra, Jumat .
Merespons kejadian tersebut, unit resmob Polres Tarakan
melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Resmob,
pelaku berhasil diamankan di hari Jumat , pukul 14.00 Wita di Kelurahan Selumit.
Saat diamankan dan dilakukan interogasi pelaku berinisial
“IN” (18 Tahun), mengakui telah melakukan pencurian di toko roti Blue Berry
Bakery yang terjadi pada Jumat, 25 Agustus 2023. Dari hasil pemeriksaan
terungkap bahwa pelaku sebelumnya pernah bekerja di toko roti tersebut selama
beberapa bulan, namun telah berhenti dengan alasan gaji kecil. Pelaku melakukan
aksi pencurian ini untuk membayar cicilan motor yang sudah menunggak selama
tiga bulan. Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merayap melalui jari-jari di sebelah kanan toko, lalu naik ke
lantai dua.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5
KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.