Bid TIK Polda Kepri – Banjarmasin. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang residivis berinisial RN) (29) atas peredaran sabu dan ekstasi. Dalam penangkapan, penyidik menyita 707,29 gram sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi.
“Tersangka berinisial RN (29) ditangkap di Jalan Dukuh Permai, Kota Banjarbaru pada Jumat saat melakukan transaksi penjualan narkotika,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes. Pol. Kelana Jaya dikutip dari Antara, Rabu .