Bid TIK Polda Kepri – Sukabumi. Polres Sukabumi Kota membongkar kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dipublikasikan melalui live streaming di salah satu aplikasi. Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin .
“Sesuai dengan hasil patroli siber yang dilakukan oleh Sat Reskrim, alhamdulillah Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dipublikasikan melalui live streaming di aplikasi HOT51,” ungkapnya.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 3 terduga pelaku, masing-masing berinisial FSF (28) yang berperan sebagai talent atau host, kita amankan di sebuah rumah di Jalan Sriwedari Gunungpuyuh, YPP (33), selaku admin, kita amankan di daerah Depok dan AB (32) selaku Agency yang kita amankan di Lebakbulus Jakarta Selatan,” terangnya.
“Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ; 1 unit Apple macbook, 3 unit telepon genggam, sebuah Simcard, 1 akun hostlive dengan nama ASMARA, 1 unit ring light, sepotong kain sprei, sebuah topeng, sebuah dildo, 3 bundel rekening koran atas nama ketiga terduga pelaku dan 3 buah kartu ATM,” lanjutnya.