Rasa Syukur Darma Diberi Restorative Justice

rasa syukur darma diberi restorative justice 63272

Bid TIK Polda Kepri – Sumut. Darma (42), satu dari 70
pelaku pencurian sawit di perkebunan milik PTPN IV akhirnya lega. Bagaimana
tidak, hukuman yang seharusnya dijalani kini diselesaikan melalui restorative
justice.

Ayah dua orang anak itu memang hanya buruh serabutan.
Sekolahnya hanya sampai tingkat sekolah dasar (SD).

Saat itu, Darma terpaksa harus mencuri empat tandan sawit
pada pertengahan 2023. Perbuatannya didasari karena keterpaksaan memenuhi
kebutuhan hidup keluarganya.

“Belum sempat dijual,“ ujarnya dikutip Kamis (7/9/23).

 

Beribu-ribu rasa syukur Darma ucapkan karena Kepolisian
membantu persoalan tersebut dengan cara restorative justice. Jalur penyelesaian
itu juga diputuskan karena pihak PTPN IV meminta 70 tersangka pencurian sawit
dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan rumah ibadah.

Mengingat lagi ke belakang, restorative justice memang menjadi program
prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolri menekankan penanganan
kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti
dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke
progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Kapolri, hal itu merupakan prinsip utama dalam
keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan
kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam
masyarakat.

Dalam kasus di Polres Simalungun Polda Sumatera Utara
(Sumut), 70 tersangka pencuri sawit itu melakukan pencurian pada kurun waktu
2021-2023. Delapan dari 70 tersangka merupakan ibu rumah tangga dan sisanya
laki-laki berusia 15-56 tahun.