Putus Mata Rantai Covid-19, Polda Metro Jaya tidak Keluarkan Izin Keramaian selama PSBB

putus mata rantai covid 19 polda metro jaya tidak keluarkan izin keramaian selama psbb 35330
Bid TIK Polda Kepri Dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19, Polda Metro Jaya memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian selama penerapan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Izin keramaian juga tidak dikeluarkan bagi wilayah hukum di bawah Polda Metro Jaya yang menggelar tahapan Pilkada, berdasar Maklumat Kapolri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, untuk izin keramaian yang berpotensi melanggar protokol kesehatan tidak akan dikeluarkan selama pemberlakuan PSBB di Jakarta. Selain itu, hal yang sama juga diterapkan di wilayah hukum Polda Metro yang menggelar Pilkada, seperti Kota Depok dan Tangeraang Selatan.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono juga mengatakan, di masa pandemi COVID-19, Polri tidak mengeluarkan izin keramaian karena berpotensi menjadikan penyebaran COVID-19. (ng/bq/hy)