Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., menyatakan bahwa selama PSBB transisi ganjil-genap belum diterapkan.
Diketahui, mulai tanggal 12 – 25 Oktober 2020, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.
Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pada masa PSBB Transisi ini, penindakan pelanggaran secara elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipastikan tetap berlaku.
Alasan tetap diberlakukannya tilang elektronik selama masa PSBB Transisi ini untuk menindak para pelanggar lalu lintas yang melakukan pelanggaran lain selain ganjil genap.
Karena itu, bagi Anda para pengendara yang masih tetap harus beraktivitas di ibukota selama masa PSBB, pastikan selalu mematuhi segala aturan dan rambu lalu lintas yang ada.
(af/bq/hy)