Bid TIK Polda Kepri – Serdang Bedagai. Tersangka
RFP(23) dilaporkan pacarnya Fadilla (19)
ke kantor polisi. Pasalnya, RFP diam-diam menggadaikan sepeda motor Fadilla di
Kecamatan Sei Rempah, Kabupaten Sedang Bedagai (Sergai).
Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing
mengatakan korban dan pelaku berstatus berpacaran. RFP tega menggadaikan sepeda
motor pacarnya untuk berfoya-foya.
“Untuk Berfoya-foya, pelapor dan tersangka RFP ini
berpacaran,” kata Iptu Maruli.
“Peristiwa itu berawal pada 28 Juli 2023 sekitar pukul
24.00 WIB. Saat itu, korban yang baru saja selesai bekerja dijemput oleh pelaku
dengan menggunakan sepeda motor korban” tambahnya.
Sesudah mengantar korban pulang, pelaku kembali membawa
sepeda motor korban dengan alasan akan mengantarkan korban bekerja esok
harinya. Pelaku pun datang menjemput korban keesokannya.
Tetapi, saat itu, pelaku menjemput korban tidak menggunakan
sepeda motor korban, melainkan sepeda motor lain. Pelaku beralasan bahwa motor
korban tengah dipinjam oleh temannya.
Setelah beberapa hari, sepeda motor korban tak juga kunjung
dikembalikan oleh pelaku. Alhasil, korban membuat laporan ke Polsek Firdaus
pada 30 Juli 2023.
“Merasa keberatan karena sepeda motor miliknya tak
kunjung dikembalikan, dan RFP juga tak bisa dihubungi, akhirnya pelapor membuat
laporan pengaduan ke Polsek Firdaus,” jelasnya.
Setelah menerima laporan itu, pihak Kepolisian lalu memburu
keberadaan pelaku yang berhasil di amankan di Jalan Lintas Sei Rempah pada 31
Juli sekira pukul 13.30 WIB.
RFP mengaku telah menggadaikan sepeda motor pacarnya sebesar
2,5 juta.
“Saat ini, tersangka RFP dan barang bukti sepeda motor
telah diamankan di Polsek Firdaus untuk proses pemeriksaan lanjut,” tegas
Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing.