Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Presiden Joko Widodo
memerintahkan kementerian atau lembaga untuk tidak membuat aplikasi digital
baru secara masing-masing.
Pasalnya, sudah ada sistem yang terintegrasi dan memiliki
interoperabilitas dalam arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik
(SPBE).
“Sistem pemerintahan berbasis elektronik ini bukan
membangun aplikasi baru. Bapak Presiden memberikan arahan tidak boleh lagi
membangun aplikasi-aplikasi baru,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Senin (12/6/2023).
Azwar mengatakan, sudah ada 27 ribu aplikasi yang terdaftar.
Ini dikhawatirkan akan menyulitkan masyarakat jika harus membuat akun secara
satu per satu di aplikasi.
“Dengan SPBE ini diinteroperabilitaskan.
Interoperabilitas SPBE inilah sebelumnya Bapak Presiden telah menandatangani
Perpres,” tambah Azwar.
Azwar menjelaskan, Presiden Jokowi telah menandatangani
arsitektur SPBE nasional. Nantinya, sistem tersebut akan terus disesuaikan
dengan mengadopsi konsep digital public infrastructure (DPI).
“Ini adalah konsep yang sekarang menjadi tren dan
pegangan beberapa negara. Yang isinya adalah di situ terkait dengan payment,
digitalID, dan data exchange,” jelas Azwar.
Selain itu, Presiden Jokowi juga telah memberi tugas
masing-masing kementerian koordinator untuk mengakomodasi audit hingga
klasifikasi ratusan aplikasi tumpang tindih. Ini bertujuan agar seluruh
aplikasi dapat terintegrasi dalam layanan digital pemerintah secara terpadu.