Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Presiden Joko Widodo
akan mengumumkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negera (ASN), TNI,
Polri dan pensiunan dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN
2024 pada 16 Agustus mendatang.
“Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024
pada 16 Agustus. Salah satu yang sedang kami hitung secara serius detail adalah
kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan,” ujar Menteri Keuangan Sri
Mulyani usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa
(30/5/2023).
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan rencana kenaikan gaji PNS
tersebut masih diperhitungkan secara detail.
Keputusan besaran kenaikan gaji tersebut akan disampaikan
oleh Presiden dalam pidato penyampaian RUU tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan.
Pidato penyampaian RUU APBN 2024 akan digelar pada 16
Agustus 2023, usai Presiden menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR RI
serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen DPR/MPR Senayan,
Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan telah mengajukan
usulan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) ke Menteri Keuangan Sri
Mulyani.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat acara Rapat Koordinasi
Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan di
Jakarta, Rabu (17/5).
Usulan kenaikan gaji PNS mempertimbangkan rumusan pemberian
tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Anas menjelaskan pemberian tukin saat
ini dipukul rata pada seluruh PNS. Menurut dia, skema tersebut membuat PNS
merasa tukin menjadi hak sehingga kinerja mereka tidak berkembang.
Pada skema baru nantinya, lanjut Menteri Anas, tukin bagi
tiap PNS tidak akan setara meski dalam satu institusi. Oleh karena itu, dia
mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi PNS.