(Jokowi) menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD sebagai Ketua I dan Menko Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Ketua II dalam Gugus Tugas
Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
49 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO) yang salinannya diunggah di jdih.setneg.go.id.
Dalam Perpres terbaru mengenai pejabat struktur di Gugus
Tugas TPPO itu, Presiden Jokowi juga menetapkan Ketua Harian Gugus Tugas Pusat
adalah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Sementara, anggota Gugus Tugas Pusat adalah jajaran menteri
dan kepala lembaga negara, di antaranya,
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Keuangan dan lainnya.
Kemudian, Presiden Jokowi juga membentuk Sekretariat Gugus
Tugas yang berada di lingkungan Polri dan ditetapkan oleh Kapolri. Sekretariat
akan dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
“Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab
kepada Gugus Tugas Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis Perpres No 49/2023.
Perpres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 10
Agustus 2023, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Perpres 49/2023 merupakan perubahan kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan
TPPO. Adapun perubahan pertama atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 adalah
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken pada 1 April 2023.
Dalam Perpres 22/2021, diatur bahwa Ketua I Gugus Tugas
Pusat TPPO adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
yakni Muhadjir Effendy, sedangkan Ketua II Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan yakni Mahfud MD. Adapun Ketua Harian yang diatur dalam
Perpres 22/2021 adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.