Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Presiden RI Joko Widodo
menginstruksikan jajarannya untuk menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi
secara optimal dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Instruksi tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat
menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang
membahas terkait pengelolaan data Regsosek di Istana Merdeka Jakarta.
“Mulai bantuan sosial reguler, PKH (Program Keluarga
Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) dan subsidi, jaminan sosial, kemudian
juga ini akan terus menggunakan data yang ada. Demikian pula untuk pemberdayaan
masyarakat dalam kegiatan padat karya, UMKM, dan SDM, dan juga dalam
konvergensi sosial,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan
Jakarta, Selasa (24/10/23).
Menko Airlangga juga menyebut bahwa pemerintah akan
mengeluarkan instruksi presiden (inpres) yang akan disusun oleh para pemangku
data, di antaranya Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (Bappenas).
Nantinya data yang dihasilkan oleh Regsosek akan terus
diperbarui untuk digunakan dalam program perlindungan sosial.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga
menginstruksikan jajaran terkait untuk melanjutkan pelaksanaan program bantuan
pangan berupa beras hingga bulan Desember mendatang.
Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan kebijakan
untuk menanggung PPN pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar.
“Dan ini akan berlaku PPN-nya 100 persen ditanggung
pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan, sesudah bulan Juni nanti 50
persen ditanggung pemerintah,” tutur Menko Airlangga.
Sementara itu untuk masyarakat berpenghasilan rendah,
pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif. Menurut Menko Airlangga,
biaya bantuan administrasi termasuk BPHTB dan yang lainnya mencapai sekitar
Rp13,3 juta.
“Dan pemerintah akan berkontribusi sebesar Rp4 juta dan
ini sampai dengan tahun 2024,” tutup Menko Airlangga.