“Mulai malam ini pukul 00.00 WIB, seluruh pintu masuk wilayah perbatasan daerah hukum Polda Banten ditutup, diperketat, untuk membatasi mobilitas warga, perbatasan antar kabupaten kota juga diperketat,” terang Kapolda.
Dia juga menuturkan, selama PPKM Darurat, masyarakat diimbau beraktivitas di dalam rumah. Jangan keluar jika tidak ada keperluan yang mendesak.
“Tidak boleh ada satu pun yang melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal,” imbau Kapolda.
Berdasarkan data dari Polda Banten, yang masuk ke dalam wilayah hukumnya, hanya Kota Serang yang masuk ke dalam level 4 PPKM Darurat.
Kemudian yang berada di level 3, ada Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak. Selanjutnya di level 2, ada Kabupaten Pandeglang. Sedangkan wilayah Tangsel dan Kota Tangerang, masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.
(rj/bq/hy)