Polri Ungkap Sindikat Asal Lampung Jadikan Curanmor sebagai Pekerjaan Utama

polri ungkap sindikat asal lampung jadikan curanmor sebagai pekerjaan utama 62027

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polri berhasil
membongkar sindikat asal Lampung yang menjadikan aksi pencurian motor sebagai
pekerjaan utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kapolres Metro Jakarta
Barat, Kombes. Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa satu motor
hasil curian dijual Rp 6 juta-Rp 7 juta.

“Iya, betul (curanmor dijadikan pekerjaan). Motifnya
dapat kami sampaikan adalah ekonomi karena memang dari mulai pengepul,
transporter, sampai dengan pengendali itu mereka ada bagiannya
masing-masing,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, dilansir dari Kompas,
Senin (7/8/23).

Kapolres mengungkapkan bahwa seorang pengepul, bisa
mengantongi upah sebesar Rp 500.000 per satu unit motor. Ketika motor itu
selesai dikirimkan dari Jakarta menuju Lampung, maka pengepul tersebut
mendapatkan Rp 800.000.

“Dan ketika motor-motor itu sudah di Lampung dan
diperjualbelikan secara ilegal, di sana harganya kisaran antara Rp 6 juta
hingga Rp 7 juta per unit motor,” jelasnya lebih lanjut.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa beberapa pelaku yang
tergabung dalam sindikat itu ditangkap saat hendak mengangkut hasil curiannya
menggunakan pikap pada Sabtu (5/8/23). Mobil tersebut membawa dua motor.

 

Pada awalnya, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku
tengah menaikkan motor ke bak mobil. Polisi lantas memantau lokasi yang
dilaporkan warga. Pada Sabtu sekitar pukul 01.30 WIB, mobil tersebut mulai
meninggalkan lokasi loading kendaraan dan langsung dibuntuti oleh anggota Unit
Reskrim Polsek Tambora. Sekitar 30 menit kemudian, petugas menghentikan mobil
di Jalan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten
Tangerang.

“Muatan di bak mobil pikap tersebut secara kasat mata
hanya membawa kasur busa yang disusun dengan sangat rapi, dan bagian atasnya
ditutup dengan terpal berwarna oranye. Namun, jika dicek dengan lebih teliti,
terlihat di dalam bak mobil tersebut ada dua unit sepeda motor,”
tambahnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggerebek
rumah toko (ruko) yang menjadi tempat penyimpanan motor curian. Para tersangka
beserta motor hasil curiannya lantas diamankan di Mapolsek Tambora.

Total ada 10 tersangka dalam kasus ini, di antara EP (33),
MA (28), dan MSA (19) yang berperan sebagai pengepul. Selain itu, polisi juga
menangkap JPP (29), IP (19), FH (28), dan F (22) sebagai transporter atau
pengantar.

Tiga tersangka lainnya berinisial C, SS, dan J masuk daftar
pencarian orang (DPO). Dari hasil pemeriksaan tiga orang pelaku yang ditangkap
di ruko, mereka telah mengirimkan tujuh unit sepeda motor menggunakan mobil
pikap ke Lampung. Total ada lima unit motor yang diamankan polisi dari tangan
pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 481 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan dan atau Pasal 363 KUHP
tentang Pencurian dengan Pemberatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.