Polri Ungkap Ribuan Botol Oli Palsu, Omzet Per Bulan Miliaran Rupiah

polri ungkap ribuan botol oli palsu omzet per bulan miliaran rupiah 59359

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Produksi dan peredaran
puluhan ribu botol oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur berhasil
diungkap Dittipidter Bareskrim Polri. Sebanyak 5 orang ditangkap dan ditetapkan
sebagai tersangka berinisial AH, AK, FN yang berperan sebagai pemilik usaha,
serta AL alias Tom dan AW alias Jerry yang berperan di bagian operasional.

“Produksi oli palsu tersebut telah berjalan 3 tahun. Kalau
kita dalami untuk produksi ini sudah berjalan kurang lebih tiga tahun, yaitu
sejak tahun 2020,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Drs.
Hersadwi Rusdiyono, S.H., M.H., dilansir dari laman pmjnews, Kamis (8/6/23).

Brigjen. Pol. Hersadwi Rusdiyono mengungkapkan bahwa selama
produksi dan operasional berlangsung, para pelaku mendapatkan omzet miliaran
rupiah per bulannya dari tiga gudang yang dijadikan pabrik.

 

“Ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, per gudang itu
(omzetnya) Rp 6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp 20 miliar
perbulan omzetnya,” jelas Dirtipidter Bareskrim Polri.

Dirtipidter menambahkan para tersangka dalam kasus tersebut
memproduksi ribuan botol oli palsu dalam sehari untuk diedarkan ke seluruh
Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sejumlah pasal
diantaranya Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 undang-undang nomor 20 tahun 2016
tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda
paling banyak Rp 2 miliar.

Selanjutnya Pasalnya dikenakan Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal
53 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan
ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar