Bid TIK Polda Kepri Bid TIK Polda Kepri
– Jakarta. Pihak Kepolisian
mengungkap modus para oknum imigrasi tersangka kasus tindak pidana perdagangan
orang (TPPO) penjualan ginjal yang meloloskan 18 korban pendonor ginjal melalui
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi
mengatakan, bahwa para pelaku oknum imigrasi memfasilitasi jalur cepat atau
jalur khusus (fast lane) kepada para korban agar tidak melalui proses
pemeriksaan saat di Bandara.
“Modusnya adalah dengan menggunakan Fast Lane ataupun Fast
Track sehingga ini lancar, padahal Fast Lane dan Fast Track tidak ada SOP-nya,”
ujar Kombes Pol. Hengki dikutip dari PMJ News, Sabtu .
Ia menjelaskan, memang terdapat kebijakan yang bersifat
diskresi dan permohonan dari pihak tertentu yang diberikan fast lane
berdasarkan perjanjian atau kesepakatan (MoU) yang disepakati antar
Kementerian/lembaga yang berkepentingan.
“Misalnya untuk orang hamil, kemudian orang difabel, orang
lanjut usia yang mendapatkan prioritas dengan permohonan terlebih dahulu,”
terang Hengki.
“Namun ternyata (yang) dimasukkan dalam fast track dan fast
lane itu, pendonor-pendonor ini, sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat
terhadap pendonor-pendonor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polisi mengungkap salah satu tersangka oknum
imigrasi berinisial AH yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan
orang (TPPO) penjualan ginjal mendapat puluhan juta atas perannya meloloskan
calon pendonor ke Kamboja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Setidaknya, tersangka AH mendapatkan Rp 57 juta setelah
meloloskan 18 orang pendonor dalam periode bulan Maret-Juni 2023.
“Kita dapati periode Maret sampai dengan Juni ternyata ada
18 pendonor ginjal dari Indonesia ini yang akan dijual ke luar negeri, itu
melewati Bandara Ngurah Rai, dan melalui oknum AH yang pertama ditangkap,”
jelasnya.
Ia menjelaskan, bahwa tersangka AH tersebut memperoleh
bayaran yang bervariatif di kisaran Rp 3 juta ke atas per pendonor yang
berhasil diloloskan di Bandara.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang sebesar 3,2 juta
sampai dengan 3,5 juta, bahkan ada juga 3,7 juta,” ungkapnya.
Adapun itu, korban TPPO penjualan ginjal yang berhasil
diungkap Polda Metro Jaya yakni sebanyak 31 orang. Sementara untuk tersangka
sebelumnya berjumlah 12 orang, dan kini bertambah menjadi 15 orang setelah
penetapan 3 tersangka baru dari pihak imigrasi.
“Sebagian besar pendonor ginjal internasional ini berangkat
dari Bandara Ngurah Rai,” tutupnya.