Polri Ungkap Kronologi Penangkapan 12 Pengedar Ribuan Dolar AS Palsu

polri ungkap kronologi penangkapan 12 pengedar ribuan dolar as palsu 58451

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Sebanyak 12 orang pelaku
peredaran ribuan lembar uang palsu dalam bentuk pecahan 100 US Dollar di
wilayah hukum Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Auliansyah Lubis
mengatakan, bahwa pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut bermula dari
informasi yang diterima pihaknya.

“Kemudian kita melakukan penyelidikan di lapangan dan kami
berhasil menangkap yang pertama di TKP pertama itu menangkap 3 orang,” ujar Dirreskrimsus
dikutip dari PMJ News, Jumat (19/5/23).

Ia memaparkan bahwa dari penangkapan 3 orang berinisial MZ,
ASA, dan RDP di Rumah Makan Padang Sederhana, Jalan Panjang, Kelapa Dua, Kebon
Jeruk, Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut dikembangkan dan ditangkap 5
orang.

 

“Nah dari TKP pertama ini kami berhasil mengamankan 1.934
lembar uang dolar palsu dengan pecahan 100 dolar,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Auliansyah menjelaskan, pihaknya
melakukan pengembangan dan ditangkap kembali 4 orang berinisial RW, R, MS, dan
A.

Ia juga menyampaikan, bahwa seluruh 12 pelaku yang ditangkap
merupakan pelaku peredaran, bukan sebagai pelaku yang membuat atau mencetak
uang palsu.

“Subdit Fismondev berhasil mengamankan ada 1000 lembar dalam
bentuk 10 lak, jadi ada 1000 lembar uang Dolar diduga Palsu dengan pecahan juga
100 US Dolar,” ungkapnya.

“Jadi mereka ini mengaku bukan mereka yang membuat, tapi
mereka mendapatkan dari tadi yang kita lakukan pengembangan-pengembangan,”
tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dan kenakan dengan
Pasal 245 KUHP dan atau juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman
penjara paling lama 15 tahun.