Polri Ungkap Kasus Pencurian Modus Sewa Ojek di Mataram

polri ungkap kasus pencurian modus sewa ojek di mataram 58465

Bid TIK Polda Kepri – Mataram. Polda NTB mengungkap
kasus dugaan pencurian dengan modus menyewa jasa ojek di Kota Mataram.

Kasubdit III Bidang Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras)
Reskrimum Polda NTB, Kompol Wendi Oktariansyah mengatakan, bahwa pelaku yang
menjalankan modus tersebut berinisial AH alias Ipul (38).

“Jadi, saat si ojek ini lewat Jalan Lingkar Selatan
Kota Mataram, di sekitaran Loang Baloq, pelaku ini suruh berhenti, kemudian
meminta si ojek turun dari motor. Setelah itu, motor si ojek dibawa
kabur,” ujar Kasubdit dikutip dari Antaranews, Jumat (19/5/23).

Atas kasus tersebut, Tim Puma Polda NTB yang berada di bawah
kendali Ditreskrimum Polda NTB melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil
menangkap AH di wilayah Seganteng, Kota Mataram, Kamis (18/5/23) malam.

“Berangkat dari laporan korban, pelaku kami tangkap di
wilayah Seganteng bersama dengan motor korban,” tuturnya.

 

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa AH seorang residivis
tindak pidana pencurian yang sebelumnya sudah dua kali menjalani hukuman pidana
di Lapas Kelas IIA Mataram.

“Jadi, ini kali ketiga dia berurusan dengan hukum.
Sebelumnya sudah dua kali dipenjara,” ungkapnya.

Dengan mengetahui status AH, ia menyebutkan, bahwa pihaknya
kini melakukan pengembangan lapangan. Pihak kepolisian menduga AH masuk dalam
sindikat perdagangan kendaraan hasil curian di Pulau Lombok.

“Pengembangan ini untuk mengungkap perbuatan lain
(pidana) tersangka dan adanya dugaan terlibat sindikat perdagangan kendaraan
hasil curian, ini terus kami kembangkan di lapangan,” terangnya.

Terhadap tersangka, ia memastikan bahwa penyidik telah
melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.