Polri Tunggu Hasil Penelusuran Dana Hasil TPPO

polri tunggu hasil penelusuran dana hasil tppo 59250

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polri menyatakan masih
terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan
(PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari kasus tindak pidana perdagangan orang
(TPPO) di anmar. Dari aliran dana tersebut, penyidik juga akan menelusuri
jaringan di kasus ini.

“Saat ini masih menunggu hasil LHA PPATK untuk
pengembangan jaringan melalui transaksi keuangan yang dilakukan oleh
tersangka,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu (7/6/23).

 

Ia menerangkan, hingga saat ini jumlah tersangka masih dua
orang dan sudah dilakukan penahanan.

Sebelumnya diberitakan, kedua tersangka TPPO, yakni AT dan
AD ditangkap di apartemennya bilangan Bekasi. Penyidik juga melakukan
penggeledahan di rumah tersangka AD dan apartemen tersangka AT guna mencari
barang bukti.

Ia menjelaskan, tersangka terbukti melakukan TPPO sesuai
unsur-unsur dalam pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan
orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (PMI).