Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Bareskrim Mabes Polri kembali menetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menerangkan total ada tiga tersangka berupa perusahaan yang ditetapkan oleh Polri yakni PT. Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT. Fari Jaya Pratama.