Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka itu diumumkan setelah pihaknya bersama Propam, Irwasum dan pengawas penyidik melakukan gelar perkara. “Untuk penetapan tersangka tersebut ada dua selaku pemberi dan selaku penerima. Untuk pelaku pemberi ini kita tetapkan tersangka JST (Djoko Tjandra) dan kedua TS,” jelasnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/20).
Djoko Tjandra diduga kuat memberikan upeti ataupun janji kepada pihak lain, sehingga namanya bisa hilang dari red notice. Dalam kasus ini pihaknya juga mengamankan barang bukti sejumlah uang. “Ada barang bukti uang 20.000 dolar AS dan surat, hp, laptop, CCTV yang kita jadikan barbuk,” jelas Jenderal Bintang Dua tersebut.
Kemudian untuk kasus kedua yakni, berkaitan dengan surat jalan dan surat sehat untuk Djoko Tjandra. Berikutnya, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan janji atau upeti. “Yang kedua, tindak pidana umum yaitu pembuatan dan penggunaan surat jalan dan surat keterangan palsu dan bantu orang ditahan melarikan diri. Hasil gelar adalah peserta setuju menetapkan tersangka yaitu JST,” jelas Kadiv Humas Polri.
(Bg/bq/hy)