Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Direktur CV Samudera Chemical (SC)
berinisial AR, sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Polri
sebelumnya telah menetapkan tersangka, yaitu Dirut CV SC berinisial E, dan dua perusahaan,
yaitu PT Afi Farma dan CV SC.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Dr. Nurul
Azizah, S.I.K., M.Si., menyatakan, E dan AR saat ini keberadaannya belum
diketahui. Keduanya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 November
2022.
“Dua orang yang
telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC, dan AR
selaku Direktur CV SC, sampai saat ini keberadaannya belum diketahui
keberadannya,” kata Azizah dalam keterangannya, Selasa .
Diketahui, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap enam
orang saksi dalam kasus gagal ginjal akut. Keenam orang itu berinisial T, A, H,
W, DS dan M.
Selain itu, Polri juga telah mendapatkan hasil uji lab
terhadap bahan baku yang diambil dari CV SC dalam pembuatan obat. Hasilnya, ada
kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang
batas yaitu 50 sampai 90 persen.
Sebagai informasi, PT Afi Farma merupakan produsen obat
sirop yang mengandung kadar EG dan DEG melebihi ambang batas. Sementara CV
Samudra Chemical merupakan pemasok bahan baku dari PT Afi Farma.