Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Dittipideksus Bareskrim
Polri menetapkan dua tersangka baru LD dan IG yang merupakan ‘kaki tangan’ dari
WK dalam kasus dugaan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Saat ini, mereka
sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Penyidik saat ini telah menetapkan 2 tersangka baru
sebagai founder yaitu IG dan LD yang dilaporkan dengan 27 laporan polisi dan
saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ungkap
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K.,
M.H., dilansir dari laman pmjnews, Selasa (19/9/23).
Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengatakan dengan
penambahan dua orang tersebut, saat ini ada lima tersangka yang ditetapkan oleh
penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Adalah, DW, CB , YK (DPO), IG dan LD.
“Tersangka LD dan IG, sekitar awal tahun 2020 mulai
memasarkan robot trading (expert adviser) dengan nama Auto Trade Gold. Di mana robot trading ATG tersebut dapat
digunakan di broker market Lego LLC yang berada di luar negeri. Robot trading
ATG tersebut ditawarkan kepada para calon member dengan menggunakan marketing
plan dan badan usaha PT. Sarana Digital Internasional dengan menggunakan sistem
jaringan member get member dengan bonus keuntungan 5 persen sampai dengan 15
persen dari harga robot yang dibeli apabila dapat memperoleh member baru,”
jelasnya.
Dalam hal ini, PT. Sarana Digital Internasional dalam
menjalankan penjualan robot trading ATG tidak memiliki perijinan distribusi
langsung dari Kementerian Perdagangan RI. Di mana penjualan dengan menggunakan sistem MLM atau penjualan
langsung memerlukan perijinan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan RI.
Menurut Dirtipideksus, DW yang merupakan tersangka utama
karena yang bersangkutan adalah selaku owner dari perusahaan dan yang memiliki
ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG dan juga diduga melakukan
penggelapan dana para member di mana
tidak seluruh dana member yang dilakukan trading oleh DW, dkk sehingga dana
para member digunakan untuk keperluan selain dari trading.
Dirtipideksus menjelaskan peran dari LD dan IG yang
merupakan Leader dari penjualan robot trading ATG itu adalah, merekrut member
sebanyak mungkin dengan cara bujuk rayu agar korban atau member dapat bergabung
dalam investasi tersebut. Kemudian, membuat nama kelompok atau komunitas member
sebagai bentuk identitas keanggotaan.
“Kedua orang tersebut melakukan sosialisasi melalui
berbagai media secara masif dengan penawaran yang menggiurkan. Sehingga banyak
masyarakat yang bergabung menjadi member. Dan member yang sudah bergabung
akan tertarik merekrut member baru karena ada komisi yang cukup besar. Dengan
demikian masyarakat tidak akan berpikir panjang untuk menjadi member ATG,”
ungkap Dirtipideksus.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP
dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4
dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang.