Dalam keterangannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Drs. Nana Sujana, M.M., mengatakan bahwa Sampai saat ini Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka terkait beberapa kasus yaitu perusakan gedung Kementerian ESDM, perusakan mobil di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko, kasus ambulans di Cikini, Jakarta Pusat, kasus di Tugu Tani, kasus penganiayaan anggota Ditkrimsus, kasus penganiayaan anggota Polres Tangerang Kota, serta perusakan pos polisi.
Bahkan Kami juga telah melakukan penahanan ke beberapa tersangka tersebut. Menurutnya, total ada 69 tersangka yang telah dilakukan penahanan. Dari 131 tersangka, 69 dilakukan penahanan. Para tersangka tersebut mayoritas berasal dari pelajar dan ada beberapa mahasiswa dan pengangguran juga ikut ditetapkan menjadi tersangka. Adapun pasal yang dipersangkakan ke 131 tersangka tadi Pasal 212 KUHP, Pasal 218, Pasal 170, seta Pasal 406 KUHP,” pungkas Kapolda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/12/2020).