tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polisi menetapkan 121 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia. Data tersebut dihimpun oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri sampai dengan 29 Agustus 2020.
“Tersangka dari LP perorangan ada 119 orang, sedangkan tersangka dari LP korporasi ada 2 orang. Adapaun 54 perkara masih proses sidik, 57 perkara sudah tahap II, dan 2 perkara sudah P21,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Sabtu (05/09/20)
Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, 55 kasus di Kepolisian Daerah Riau dengan 61 tersangka yang membakar area seluas lebih dari 346 hektare; 17 kasus di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dengan 19 tersangka yang membakar area seluas 48,502 hektare; 12 kasus di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dengan 12 tersangka karhutla yang membakar area seluas 206,405 hektare.
Kemudian, 11 kasus di Kepolisian Daerah Jambi dengan 13 tersangka yang membakar area seluas 14,1 hektare; 4 kasus di Kepolisian Daerah Kalimantan Utara dengan 4 tersangka yang membakar area seluas 18 hektare; 3 kasus di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dengan 3 tersangka yang membakar area seluas 7 hektare.
Lalu, 2 kasus di Kepolisian Daerah Bangka Belitung dengan 2 tersangka yang membakar area seluas 5,5 hektare; 1 kasus di Kepolisian Daerah Aceh dengan 1 tersangka yang membakar area seluas 28 hektare.
Selanjutnya, 1 kasus di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dengan 1 tersangka yang membakar area seluas 11 hektare; dan 1 kasus di Kepolisian Daerah Jawa Timur yang masih dalam proses penyelidikan.