Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polri menyatakan terus
memperkuat koordinasi dengan Dewan Pers terkait pelindungan kemerdekaan pers.
Koordinasi ini dilakukan dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai
perundang-undangan yang berlaku.
Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri
Kombes Pol. Basuki Efend, S.H., M.H. menjelaskan, apabila Polri menerima laporan atau,
pengaduan perselisihan atau sengketa antara wartawan atau media dengan
masyarakat, maka Polri dapat mengarahkan pelapor atau pengadu untuk melakukan
langkah-langkah bertahap dan berjenjang.
“Mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi dan
pengaduan kepada Dewan Pers,” ujar Kombes Pol. Basuki dalam forum dialog
publik bertema ‘Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis’, pada Rabu
(31/5/2023).
Apabila solusi tidak diterima pihak pelapor atau pengadu dan
ingin menempuh proses hukum lainnya, maka pelapor diminta mengisi formulir
pernyataan diatas kertas bermaterai.
Selain itu, kata Kombes Pol. Basuki, Dewan Pers dan Polri
juga berkoordinasi terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Apabila Dewan Pers
menemukan dan atau menerima laporan/pengaduan dugaan tindak pidana terkait
penyalahgunaan profesi wartawan melakukan koordinasi dengan Polri, dan Polri
berjanji akan menindak.
“Polri apabila menerima laporan atau pengaduan dugaan
tindak pidana terkait penyalahgunaan profesi wartawan, terlebih dahulu
dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers,”
terang Kombes Pol. Basuki.
Nantinya, hasil koordinasi itu akan menjadi bahan
penyimpulan sebagai perbuatan tindak pidana, dan ditindaklanjuti Polri dengan
penyidikan sesuai per-UU.
Kombes Pol. Basuki menambahkan, penyalahgunaan profesi
wartawan adalah perilaku, sikap, perbuatan dengan tujuan demi kepentingan diri
sendiri yang dapat menimbulkan kerugian pihak lain dan atau melakukan sesuatu
tidak sebagaimana mestinya atau menyelewengkan profesi wartawan.