Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapakan pada saat melakukan aborsi itu, para tersangka ini melakukannya dengan sangat cepat, estimasi hanya 5 menit saja, Jumat (25/09/2020).
AKBP Calvijn menjelaskan bahwa untuk keseluruhan proses aborsi hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit. Mulai dari persiapan hingga pemulihan pasien.
Setelah melakukan proses tindakan atau aborsi, para tersangka kemudian membuang barang bukti dengan cara membuang janin atau gumpalan darah itu ke kloset.
“Ini bisa dibuktikan si asisten dokter ini membuang gumpalan darah, yang merupakan hasil aborsi ke dalam toilet yang ada di ruang tindakan,” ujar Wadir Reskrimum ini.
Untuk proses lebih lanjut penyidik dibantu tim labfor telah membuka septic tank klinik aborsi dan menemukan barang bukti janin yang dibuang tersangka.