“Sepanjang tahun 2021, dari 1.985 laporan berkadar pengawasan yang dilaporkan melalui E-Dumas Presisi . Sebanyak 1.767 atau 90,9 persen telah ditindaklanjuti,” ujar Wakapolri Komjen. Pol. Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono, M.Si.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 991 pengaduan atau laporan itu masuk ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Presisi. Semua laporan yang memenuhi syarat ditindaklanjuti.
“Setelah diverifikasi terdapat 489 pengaduan yang memenuhi syarat, dan sedang ditindaklanjut seluruhnya,” jelas Wakapolri.
Selain itu, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah anggota Korps Bhayangkara melakukan kekerasan. Edaran tersebut termaktub dalam telegram nomor ST/313/II/HUK/VII.1/2021 tanggal 17 Febuari 2021.
“Perihal langkah-langkah untuk mencegah tidak terulang kembali kejadian penganiayaan dan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri,” terang Wakapolri.
Jenderal Bintang Tiga itu meminta masyarakat untuk turut serta mengawasi perilaku anggota Polri. Menurutnya, polri perlu melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
“Polri juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat untuk turut serta mengawasi perilaku anggota Polri, dengan melaporkan langsung kepada Bid Propam Polri dan Itwasum Polri, atau melalui aplikasi Propam Presisi dan Edumas Presisi,” pungkas Wakapolri.