Bid TIK Polda Kepri – Ambon. Polres Kabupaten Kepulauan Aru telah menetapkan 5 komisioner Komisi Pemilihan Imum (KPU) Aru, Maluku, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah.
5 komisioner tersebut ialah, MD, MAK, YL, TJP, KR, AR yang menjabat sebagai Ketua dan anggota serta sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.