Polri Tegaskan Uji Emisi Tidak Jadi Syarat Perpanjang STNK

polri tegaskan uji emisi tidak jadi syarat perpanjang stnk 65688

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kepolisian mengungkapkan
bahwa uji emisi kendaraan tidak menjadi syarat untuk perpanjang STNK. Hal
tersebut meluruskan informasi perihal surat lolos uji emisi menjadi syarat
perpanjang STNK.

“Enggak, enggak ada. Syarat perpanjangan surat
kendaraan tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat,” jelas Dirlantas
Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., Kamis (2/11/23).

 

Dirlantas mengungkapkan bahwa syarat perpanjang STNK masih
sesuai undang-undang, yaitu STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP
asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi. Menurutnya,
mencantumkan uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK akan mengubah aturan
yang ada.

“Itu aturan, nanti mengubah undang-undang. Enggak kalau
itu enggak ada, untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada
aturan yang ada. Selama ini uji emisi tidak menjadi persyaratan. Kita tidak
menerapkan itu,” tutupnya.