Keteladanan ini melibatkan disiplin dan penunjuk arah yang jelas, dengan memperhatikan Undang-Undang, Peraturan, dan Petunjuk yang menetapkan apa yang wajib dan dilarang. Divpropam Polri juga melakukan deteksi dini, termasuk di tingkat Polda, dengan menyelidiki pelanggaran terkait netralitas.
Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., akan mengambil langkah tegas jika ada anggota Polri yang terlibat dalam pelanggaran terhadap aturan netralitas. Langkah-langkah tersebut dapat mencakup sanksi terhadap anggota Polri yang terlibat.
Pendekatan yang diambil oleh Divpropam Polri ini menunjukkan komitmen Polri untuk menjaga netralitas dan independensi dalam konteks politik praktis, serta memberikan respons tegas terhadap pelanggaran yang terdeteksi.