Bid TIK Polda Kepri – Samarinda. Kepolisian menangkap
seorang wanita berusia 39 tahun karena nekat menjual teman sendiri ke polisi
yang sedang menyamar di Samarinda, Kaltim. Wanita berinisial RR itu kini
terpaksa harus mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus TPPO oleh Kepolisian. Tersangka RR ditangkap di salah satu hotel di
kawasan Jalan S Parman, kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang,
Kota Samarinda pada hari Minggu lalu (12/6/23).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, S.I.K., M.H.,
M.Si., menjelaskan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, tersangka RR dikenal
sebagai salah satu mucikari yang kerap menawarkan jasa kencan kepada pria
hidung belang. Berdasarkan informasi tersebut, salah seorang personel polisi
pun ditugaskan untuk menyamar sebagai salah satu pelanggan yang akan memesan
jasa kencan kepada tersangka.
“Jadi, yang bersangkutan ini diduga adalah mucikari ya,
yang kerap menawarkan jasa kencan,” jelas Kapolresta Samarinda dilansir
dari Beritasatu, Rabu (14/6/23).
Kapolres mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersangka,
polisi menyita barang bukti berupa bukti transfer, uang tunai, kunci kamar
hotel, sejumlah alat kontrasepsi, serta kaleng untuk membuang bekas alat
kontrasepsi.
“Dari tangan tersangka ini, kami menyita beberapa
barang bukti, seperti setruk bukti transfer, uang tunai, alat kontrasepsi,
serta kaleng untuk menyimpan alat kontrasepsi,” jelas Kapolres.
Sejauh ini, modus yang digunakan oleh tersangka RR ini,
yakni melalui mulut ke mulut, dan bukan menggunakan aplikasi online.
“Jadi dia ini memang bukan prostitusi online, karena
dia menawarkan langsung ke pelanggannya,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan
undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara.