Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Pihak Kepolisian bersama
petugas Imigrasi Bali meringkus buronan interpol warga Kanada bernama Stephane
Gagnon (50) pada, Jumat (19/5/23).
Aparat gabungan menangkap Stephane Gagnon di Vila
Aman, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
“Bersangkutan merupakan buronan pemerintah Kanada
karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada,”
ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, dikutip
dari PMJ News, Sabtu (20/5/23) malam.
Polisi Berikan Penyuluhan ISPA ke Warga di Intan Jaya
Penangkapan Stephane menyusul dikeluarkannya red notice
control dengan nomor: A-6452/8-2022, tanggal 5 Agustus 2022 tentang informasi
pencarian buronan interpol asal Kanada. Kemudian ditindaklanjuti Polri.
Kemudian pada, Jumat (19/5/23) petugas imigrasi Bali
menciduk Stephane yang berprofesi sebagai pengusaha di negaranya di vila tempat
tinggalnya dan barang bukti yang diamankan yaitu paspor miliknya.