Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Satuan Tugas (Satgas)
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah
mengungkap 429 kasus di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah tersebut merupakan
akumulasi penindakan sejak 5-19 Juni 2023.
Pengungkapan kasus TPPO merupakan gerak cepat Polri
sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si
mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
“Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan yakni
sebanyak 1.582 orang,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (20/6/23).
Kabagpenum merinci, dari pengungkapan tersebut telah
berhasil diamankan 511 tersangka. Dari keterangan para tersangka, penyidik
menemukan penggunaan modus mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran
Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 354 kasus, Pekerja Seks
Komersial (PSK) ada 102 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 5
kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 21 kasus.
Dalam kesempatan ini, Kabagpenum menyampaikan pesan Jenderal
Sigit selaku Kapolri, agar masyarakat tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja
dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Jenderal Sigit meminta
masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar
mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.