menangkap tiga tersangka kasus TPPO di Bali. Para tersangka menggunakan
janji-janji kerja di luar negeri untuk memperoleh keuntungan dari para calon
korban. Untuk direkrut sebagai tenaga kerja di luar negeri, para tersangka
meminta biaya dengan jumlah bervariasi dari para korban, mulai dari Rp
20.000.000 hingga Rp. 35.000.000, tergantung pada tempat kerja yang diminati
oleh korban.
Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra,
S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki target lokasi kerja
yang berbeda untuk para korban yang ingin bekerja di luar negeri. Tersangka
Akbar (33) menjanjikan pekerjaan di Jepang dengan berbagai tempat kerja seperti
perkebunan, hotel, restoran, dan terapis Spa.
Kasus tersangka Akbar berawal dari laporan salah satu
korban, Putu Arimbawa, yang melaporkan penipuan yang dilakukan oleh PT Mutiara
Abadi Gusmawan dengan alamat di Jalan Merata Nadi Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Korban telah mengirimkan uang untuk bekerja di luar negeri namun belum
diberangkatkan.
Modus operandi tersangka Akbar adalah membuka lowongan kerja
di luar negeri, terutama di Jepang. Namun, perusahaan PT Mutiara Abadi milik
tersangka Akbar tidak memiliki SIP2MI yang menjadi syarat untuk penyaluran
tenaga kerja ke luar negeri.
“Saat ini kami telah memeriksa 17 orang saksi yang juga
korban dari penipuan yang dilakukan oleh tersangka Akbar, dengan total korban
mencapai 280 orang dan dana yang terkumpul mencapai Rp. 3.600.000.000 yang ditransfer
melalui rekening,” jelas Wadirreskrimsus Polda Bali itu dilansir dari
Beritasatu, Selasa .
Sementara itu, tersangka Agus dan Eli menargetkan pekerja
yang ingin bekerja di Selandia Baru dan Turki. Dari hasil pemeriksaan oleh
reserse kriminal khusus Polda Bali, pasangan suami istri ini telah mengumpulkan
dana sebesar Rp 1.600.000.000 dari 30 korban calon tenaga kerja ke luar negeri.
Kedua tersangka ditangkap di lokasi pelarian mereka di Jalan Lintas Sumbawa
Bima pada 9 Juni 2023.
AKBP Ranefli Dian menjelaskan bahwa penangkapan pasangan
suami istri ini berawal dari laporan salah satu korban penipuan, yaitu Putu
Erik. Korban yang berniat bekerja di Selandia Baru telah membayar uang sebesar
Rp 85.000.000 kepada tersangka Agus (50) dan Elly (50) secara bertahap. Namun
setelah pembayaran dilunasi, Putu Erik tidak diberangkatkan ke luar negeri
seperti yang diharapkan.
“Dari kedua tersangka ini baru 30 orang yang menjadi
korban, kami berharap ada orang lain yang melapor atas tindakan penipuan yang dilakukan
oleh tersangka. Untuk itu, kami membuka posko pengaduan dari masyarakat,”
tutupnya.
Ketiga tersangka ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal
86 huruf C jo. Pasal 72 huruf C Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau
Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp.
10 miliar hingga Rp. 15 miliar. Hal ini sesuai dengan salah satu dari 8
Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam
Menjamin keamanan untuk mendukung pembangunan Nasional.