“Sampai dengan hari ini terdapat 106 napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa (12/05/20).
Sebanyak 106 napi asimilasi itu ditangani oleh 19 Polda diantaranya adalah Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DI Yogyakarta, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Timur, Polda Kaltara, Polda Kalsel dan Polda Sumatera Utara.
“Terdapat 13 napi asimilasi di Jateng dan Sumut yang kembali melakukan tindak pidana, 11 napi asimilasi di Jabar, 3 daerah tersebut menujukkan angka tertinggi pengulangan tindak pidana oleh napi asimilasi,” tutur Kombes Pol. Ahmad Ramadhan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa jenis kejahatan yang umum dilakukan oleh para napi asimilasi sesuai data yang diterimanya adalah pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), Pencurian Kendaraan Bermotor, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan juga pencabulan terhadap anak.
(ym/bq/hy)