Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa sebanyak 34 perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait Pilkada Serentak 2020 ini terhitung sejak bulan April 2020 sampai dengan 21 Desember 2020.
“Dari bulan April sampai dengan tanggal 21 Desember 2020 jajaran kepolisian menangani 34 perkara,” terang Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, (21/12/20).
Kabareskrim Polri menuturkan terkait penegakan prokes saat Pilkada, sejak 26 September hingga 4 Desember 2020, Bawaslu telah memberikan peringatan tertulis sebanyak 1.986 dan bubarkan kegiatan kampanye sebanyak 239 karena tidak menerapkan prokes pada saat kegiatan itu.
Adapun rincian penanganan pelanggaran Pilkada yang ditangani Polri, antara lain, di Riau ada 14 kasus, Sumatra Utara enam kasus, Sulawesi Selatan lima, Jawa Tengah tiga, Jawa Barat dua, DKI Jakarta satu kasus, Sumatera Barat satu perkara dan di Banten satu kasus.
Dari jumlah itu, Bareskrim telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka. Pada hal ini, tujuh dalam proses penyelidikan, lima dalam proses penyidikan dan satu perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Dan 21 perkara sudah tahap 2 dan ada beberapa yang saat ini sudah masuk dalam persidangan,” terang Jenderal Bintang Tiga.
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran aparat kepolisian untuk tetap menegakan aturan terkait dengan penerapan protokol kesehatan.
“Oleh karena itu saya minta seluruh jajaran untuk tetap tegakan aturan terkait dengan prokes baik dalam bentuk ops yustisi ataupun giat penegakan hukum, yang terkait dengan pelanggaran prokes karena ini menyantkut keselamatan masyarakat dengan tetap memegang teguh prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat adlh hukum tertinggi,” tutur Kabareskrim Polri.