Kabag Penum Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa kasus dugaan penyelewengan dana bansos tersebut tersebar di 21 provinsi di Indonesia.
“Dari data yang diterima, terdapat 107 kasus penyelewengan dana bansos yang tersebar di 21 Polda,” terang Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (04/09/20).
Berikut rincian penanganan kasus dugaan penyelewengan bansos:
1. Polda Sumatera Utara sebanyak 39 kasus dengan rincian 31 kasus dalam proses lidik, 6 kasus dihentikan penyelidikannya, dan 2 kasus dilimpahkan ke Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia (APIM).
2. Polda Jawa Barat sebanyak 19 kasus dengan rincian 13 kasus dalam proses lidik, 1 dihentikan penyelidikannya, dan dan 5 kasus dilimpahkan ke APIM.
3. Polda Riau sebanyak 7 kasus dengan rincian 4 kasus dalam proses lidik, 1 dihentikan penyelidikannya, dan 2 kasus dilimpahkan ke APIM.
4. Pooda NTB dan Sulawesi Selatan dengan rincian masing kasing 7 kasus dalam proses lidik.
5. Polda Jawa Timur dengan rincian 5 kasus, 2 kasus dalam proses lidik dan 3 kasus dilimpahkan ke APIM.
6. Polda NTT sebanyak 3 kasus dalam proses lidik.
7. Polda Banten sebanyak 3 kasus dengan rincian 1 kasus proses lidik dan 2 kasus dilimpahkan ke APIM.
8. Polda Sulawesi Tengah, Polda Sumatera Selatan, Polda Maluku Utara, dan Polda Sulawesi Barat masing-masing 2 kasus dalam proses lidik.
9. Polda Kalimantan Tengah dan Polda Kepulauan Riau masing-masing 1 kasus dan sudah dihentikan penyelidikannya.
10. Polda Sumatera Barat, Polda Kalimantan Utara, Polda lampung, polda Papua Barat, Polda Kalimantan Barat, Polda Papua dan Polda Bengkulu masing-masing 1 kasus yang seluruhnya dalam proses lidik.
(ym/bq/hy)